Ahlan wa Sahlan

Delete this widget from your Dashboard and add your own words. This is just an example!

Penggunaan Lambang Negara

Kamis, Januari 20

PP 43/1958 : PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA
Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIARata Tengah
Nomor:43 TAHUN 1958 (43/1958)
Tanggal:26 JUNI 1958 (JAKARTA)
Tentang:PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : Bahwa perlu diadakan peraturan tentang penggunaan Lambang
Negara Republik Indonesia yang selaras dengan kedudukannya; Mengingat Pasal 3
ayat 3 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Peraturan
Pemerintah No.66 tahun 1951 tentang Lambar Negara (Lembaran Negara tahun 1951
No.911).
Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 107 pada tanggal 30 Mei l958.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGUNAAN LAMBANG
NEGARA
Pasal 1.
1. Lambang Negara digunakan pada gedung-gedung Negeri di muka sebelah luar
dan/atau di dalam dan pada kapal-kapal Pemerintah yang digunakan untuk
keperluan dinas.
2. Penggunaan Lambang Negara pada gedung-gedung Negeri tersebut di atas
dilakukan pada tempat yang pantas dan menarik perhatian. Pemasangan
Lambang Negara pada kapal-kapal Pemerintah tersebut di atas dilakukan
dibagian luar anjungan (brug), ditengah-tengah.
Pasal 2.
Penggunaan Lambang Negara dibagian luar gedung hanya dibolehkan pada :
1. Rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur Kepala
Daerah dan Kepala Daerah yang setingkat dengan ini;
2. Gedung-gedung Kabinet Presiden, Kabinet Perdana Menteri, Kementerian,
Dewan Perwakilan Rakyat, Konstituante, Dewan Nasional, Mahkamah Agung,
Kejaksaan Agung dan Dewan Pengawas Keuangan.
Pasal 3.
(1)Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung diharuskan pada tiap-tiap :
a.Kantor Kepala Daerah
b.Ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. *13553
c.Ruang sidang pengadilan.
d.Markas Angkatan Perang.
e.Kantor Kepolisian Negara.
f.Kantor Imigrasi.
g.Kantor Bea dan Cukai.
h.Kantor Syahbandar.
(2)Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung dibolehkan pada kantor-kantor
Negeri yang lain daripada yang tersebut diayat 1.
Pasal 4.
1. Dengan mengindahkan perimbangan ukuran sebagai dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah No.66 tahun 1951, maka Lambang Negara yang dipasang pada
gedung-gedung atau kapal-kapal tersebut dalam pasal 1 sampai dengan pasal 3
harus mempunyai ukuran yang pantas mengingat besar-kecilnya gedung,
ruangan atau kapal-kapal itu dan sedapat-dapatnya dibuat dari bahan yang tahan
lama.
2. Jika Lambang Negara diselenggarakan dalam lebih daripada satu warna maka
harus diindahkan warna-warna dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.66
tahun 1951. Jika hanya dipergunakan satu warna maka warna itu harus layak dan
pantas.
Pasal 5.
Apabila dalam suatu ruangan, Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan
gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, maka kepada Lambang Negara
diberi tempat yang paling sedikit sama utamanya.
Pasal 6.
Lambang Negara digunakan pada paspor dan tiap-tiap nomor Lembaran Negara dan
Berita Negara Republik Indonesia serta tambahan-tambahannya, dihalaman pertama
di atas ditengah-tengah.
Pasal 7.
(1)Cap jabatan denganlambang Negara di dalamnya hanya dibolehkan untuk cap
jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua
Konstituante, Ketua Dewan Nasional, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Ketua
Dewan Pengawas Keuangan, Kepala Daerah dari tingkat Bupati ke atas dan Notaris.
(2)Cap dinas dengan Lambang Negara di dalamnya dibolehkan untuk kantor-kantor
pusat dari pejabat-pejabat tersebut dalam ayat 1.
(3)Lambang Negara dapat digunakan pada surat jabatan Presiden, Wakil Presiden,
Menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Konstituante, Ketua Dewan Nasional,
Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Ketua Dewan Pengawas Keuangan, Gubernur
Kepala Daerah dan Kepala Daerah yang setingkat, Direktur Kabinet Presiden dan
Notaris.
Pasal 8.
Lambang Negara dapat digunakan pada
a. Mata uang logam dan mata uang kertas;
b. Kertas bermeterai, dalam meterainya;
c. Surat ijazah Negara;
d. Barang-barang Negara di rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden,
Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri;
e. Pakaian resmi yang dianggap perlu oleh Pemerintah. *13554
f. Buku-buku dan majalah-majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat;
g. Buku pengumpulan Undang-undang yang diterbitkan oleh Pemerintah dan,
dengan idzin Pemerintah, juga buku pengumpulan Undang-undang yang
diterbitkan oleh partikelir,
h. Surat-surat kapal dan barang-barang lain dengan idzin Menteri yang
bersangkutan,
Pasal 9.
Yang dimaksud dengan menggunakan Lambang Negara dalam pasal 6, 7 dan 8, ialah
menempatkan gambarnya pada benda-benda tersebut dalam pasal-pasal tadi
dengan perimbangan ukuran dan warna seperti ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah No.66 tahun 1951 atau dengan satu warna.
Pasal 10.
Lambang Negara dapat digunakan ditempat diadakan peristiwa-peristiwa resmi
pada gapura dan bangunan-bangunan lain yang pantas.
Pasal 11.
1. Lambang Negara dapat digunakan sebagai lencana oleh warga-negara Indonesia
yang berada di luar negeri.
2. Jika Lambang Negara digunakan sebagai lencana, mala Lambang itu harus
dipasang pada dada sebelah kiri di atas.
Pasal 12.
a. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
tentang Panji dan Bendera Jabatan, maka dilarang menggunakan Lambang
Negara bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
b. Pada Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar atau
tanda-tanda lain.
c. Dilarang menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan, cap dagang,
reklame perdagangan atau propaganda politik dengan cara apapun juga.
Pasal 13.
Lambang untuk perseorangan, perkumpulan, organisasi partikeur atau perusahaan
tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara.
Pasal 14.
Penggunaan Lambang Negara disesuatu Negara asing oleh instansi Pemerintah
Republik Indonesia dilakukan menurut peraturan atau kebiasaan tentang
penggunaan Lambang kebangsaan asing yang berlaku di negara itu.
Pasal 15.
a. Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 12 dan pasal
13 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan
denda sebanyak-banyaknya limaratus rupiah.
b. Perbuatan-perbuatan tersebut pada ayat 1 pasal ini dipandang sebagai
pelanggaran.
Pasal Penutup
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap
orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatan dalam *13555 Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 1958
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SOEKARNO
Perdama Menteri,
ttd.
DJUANDA
Diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958. Menteri Kehakiman,
ttd.
G.A. MAENGKOM
PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 43 TAHUN 1958
TENTANG PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA.
PENJELASAN UMUM
Setelah ditetapkan Lambang Negara Republik Indonesia, maka siapa saja dapat
menggunakannya, oleh karena belum ada Peraturan tentang penggunaan Lambang
Negara. Acap kali Lambang Negara digunakan dan ditempatkan pada tempat yang
tidak selaras dengan kedudukannya. Misalnya pada buku, Lambang Negara
seharusnya ditempatkan di kulit muka atau di halaman muka di atas atau di tengahtengah,
tidak di bawah seperti sering terjadi, dan harus tegak dan lengkap, yaitu
tidak miring dan tidak dilukiskan sebagian saja. Tidak jarang Lambang Negara
digunakan sebagai perhiasan belaka atau sebagai reklame perdagangan. Untuk
menjaga agar supaya penggunaan Lambang Negara tak merendahkan deajatnya,
maka perlu diadakan Peraturan Pemerintah tentang penggunaan itu.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1.
Ada dua cara pemasangan Lambang Negara pada gedung Negeri: a) di muka
sebelah luar gedung b) di dalam gedung. Tidak ditentukan di tempat-tempat mana
harus dipasang, karena sukar untuk menetapkan buat gedung-gedung Negeri. Maka
hanya ditetapkan bahwa Lambang Negara digunakan pada tempat yang pantas
(dalam arti yang sesuai dengan derajat Lambag dan baik bagi pandangan mata) dan
yang menarik perhatian, yaitu yang mudah tampak pada semua pengunjung gedung
dan mereka yang lalu di muka gedung itu Pada gedung-gedung Negeri mana
dilakukan *13556 dua cara pemasangan tersebut, ditetapkan dalam pasal-pasal
berikut. Pemasangan pada kapal-kapal terbatas pada kapal-kapal Pemerintah yang
diperlukan untuk keperluan dinas. Dengan demikian tidak termasuk kapal-kapal
Pemerintah yang digunakan untuk maksud perusahaan.
Pasal 2.
Penggunaan Lambang Negara di muka sebelah luar gedung dianggap suatu
keistimewaan. Maka dibatasi pada gedung-gedung tersebut dalam pasal ini. Rumah
jabatan (ambtswoning) ialah rumah dinas (dienstwoning) yang khusus disediakan
untuk penjabat tersebut.
Pasal 3.
Pada umumnya Lambang Negara dapat digunakan di dalam semua gedung Negeri.
Penggunaan Lambang Negara diwajibkan khusus pada gedung-gedung tersebut
dalam ayat 1 untuk memperlambangkan kewibawaan Negara.
Pasal 4.
1. Sangat sukar untuk menetapkan ukuran pokok bagi Lambang Negara yang akan
dipasang pada macam-macam gedung atau ruangan. Maka hanya ditetapkan
supaya ukuran itu pantas mengingat besar kecilnya gedung, ruangan atau kapal,
asal diindahkan pertimbangan ukuran sebagai dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah No. 66 tahun 1951.
2. Yang dimaksud dengan "layak dan pantas" ialah misalnya sawo mateng,
perunggu, kuningan; yang harus dihindari ialah misalnya warna hijau, merah dan
sebagainya.
Pasal 5.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 6.
Oleh karena Lambang Negara itu merupakan tanda keresmian, maka sudah
selayaknya ditempatkan pada parpor, Lembaran Negara dan Berita Negara Republik
Indonesia.
Pasal 7.
Untuk menjaga derajat Lambang Negara, maka penggunaan Lambang Negara dalam
cap jabatan atau cap dinas dibatasi pada alat-alat perlengkapan Negara yang
tersebut dalam pasal ini. Dalam istilah Kepala Daerah termasuk Walikota, sehingga
Walikota kota besar (setingkat dengan Bupati) dapat pula menggunakan cap jabatan
dengan Lambang Negara di dalamnya.
Pasal 8.
a. Sudah selayaknya dan telah terjadi dalam praktek;
b. Yang dimaksud ialah lukisan Lambang Negara yang ditempatkan dalam materai
pada kertas bermaterai; c)Sudah selayaknya;
c. Yang dimaksud dengan barang-barang ialah perabot rumah-tangga;
d. Yang dimaksud dengan pakaian resmi ialah misalnya pakaian seragam, pakaian
kebesaran, dan dengan izin Menteri yang bersangkutan juga pakaian mereka
yang melawat keluar negeri;
e. Cukup jelas.
f. Yang dimaksud dengan izin di sini, ialah izin untuk menggunakan Lambang
Negara. *13557
Pasal 9.
Yang dimaksud dengan satu warna ialah misalnya warna emas, hitam dan
sebagainya.
Pasal 10.
Yang dimaksud dengan peristiwa-peristiwa resmi ialah upacara-upacara,
pertemuan-pertemuan, pameran dan sebagainya yang diselenggarakan oleh
Pemerintah.
Pasal 11.
Dalam praktek memang telah dilakukan untuk menunjukkan kewarganegaraannya.
Pasal 12.
(1) Menurut Peraturan Pemerintah tentang Panji dan Bendera Jabatan, maka Lambang
Negara dapat digunakan dalam bendera jabatan.
(2) Cukup jelas. (3) Yang dimaksud dengan "menggunakan" dalam ayat ini ialah
menggunakan Lambang Negara berbentuk Lambang itu sendiri atau digambar,
dicetak atau disulam pada barang lain, dan tiak boleh dipakai dengan cara lain
daripada ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam pasal-pasal di atas.
Pasal 13.
Pasal ini untuk menjaga agar khalayak ramai tidak salah-salah dan menganggap
benda-benda tersebut dalam pasal ini sebagai Lambang Negara. Istilah "pada
pokoknya menyerupai Lambang Negara" berarti bahwa suatu lukisan pada khalayak
ramai memberi kesan utama, bahwa lukisan tersebut seolah-olah Lambang Negara.
Pasal 14.
Cukup jelas.
Pasal 15.
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
DICETAK ULANG

saduran dari : www.santoslolowang.com


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Posting Komentar